Panduan dalam Membaca Teks Perangkat Upacara

Untuk semua yang selalu mengikuti kegiatan upacara, baik upacara bendera setiap hari senin, maupun upacara-upacara pada peringatan hari besar nasional. Pada upacara tersebut ada pembacaan teks pembukaan UUD 1945, pancasila dan pembacaan doa.


Dalam pembacaan teks perangkat upacara, kita harus memperhatikan dan mampu membacakan dengan menggunakan intonasi yang tapat menggunakan tanda penjedaannya.

Diantara tanda intonasi yaitu;
1. ⋁ :(tanda menaik)
2. ⋀ :(tanda menurun)
3. __ :(tanda datar)

Selain tanda intonasi di atas, masih ada tanda penjeda, yaitu;
1. Garis miring satu: /; (sejenak)
2. Garis miring dua: //; (berhenti agak lama)

Berikut ini adalah contoh teks pembukaan UUD 1945 dilengkapi dengan tanda intonasi dan tanda penjedaannya.

Panduan dalam Membaca Teks Perangkat Upacara
Teks Upacara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan (Preambule)

Bahwa / sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa / dan oleh sebab itu / maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, / karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. //


Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia / telah sampailah kepada saat yang berbahagia / dengan selamat / sentosa / mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, / yang merdeka, / bersatu, / berdaulat, / adil, dan makmur. //


Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa / dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, / supaya ber kehidupan kebangsaan yang bebas / maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan nya. //


Kemudian daripada itu, / untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia / yangmelindungi segenap bangsa Indonesia / dan seluruh tumpah darah Indonesia / dan untuk memajukan kesejahteraan umum, / mencerdaskan kehidupan bangsa, / dan ikut melaksanakan ketertiban dunia / yang berdasarkan kemerdekaan, / perdamaian abadi / dan keadilan sosial, / maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, / yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia / yang berkedaulatan rakyat / dengan berdasarkan kepada: // Ketuhanan Yang Maha Esa, / Kemanusiaan yang adil dan beradab, / Persatuan Indonesia, / dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, / serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. //