Faktor Penyebab Kerusakan Hutan dan Dampaknya

Hutan merupakan salah satu tempat yang tepat untuk melestarikan ekosistem sehingga dapat meminimalisir tingkat kepunahan flora (tumbuhan) dan fauna (hewan) langka di Indonesia.

Penyebab kerusahan hutan

Diantara faktor penyebab rusaknya ekosistem hutan adalah beberapa berilaku berikut ini. Manusia membuka hutan, antara lain untuk pertanian, perluasan kota, dan pengembangan industri. Penebangan hutan secara liar (Illegal Logging) merupakan salah satu contoh perbuatan manusia yang merusak lingkungan.

Faktor Penyebab Kerusakan Hutan dan Dampaknya
Gambar: Contoh penyeban kerusakan hutan (illegal logging)

Dampak kerusakan hutan

Penebangan hutan secara liar tidak baik bagi lingkungan karena akan mengakibatkan hal-hal berikut.

1. Jumlah pohon yang makin sedikit menyebabkan kandungan oksigen (O2) di udara makin sedikit

2. Makin banyak kayu yang dibakar makin meningkatkan gas karbon dioksida (CO2) di udara sehingga mempercepat efek pemanasan global (efek rumah kaca).

3. Lapisan tanah yang subur di hutan makin tipis karena tidak diikat oleh akar-akar pohon. Air hujan akan segera menyapu bersih lapisan humus di permukaan tanah karena berkurangnya pohon-pohon yang akarnya mengikat tanah.

4. Iklim menjadi makin kering karena pohon-pohon berkurang. Pohon-pohon di hutan membantu
terjaganya kelembapan udara.

5. Banyak tumbuhan dan hewan yang semula hidup di hutan akan kehilangan habitat dan tempat hidupnya. Lama-kelamaan banyak jenis tumbuhan dan hewan akan mati sehingga keanekaragaman hayati menurun.

Manfaat dan fungsi hutan

Hutan memengaruhi iklim, persediaan air tanah, dan pemeliharaan tanah. Hutan berperan sebagai pemelihara keseimbangan lingkungan.

Upaya mengatasi kerusakan hutan

Untuk itu perlu berbagai upaya untuk mengatasi kerusakan hutan. Berbagai upaya untuk mengatasi kerusakan hutan, antara lain:

1. kesadaran untuk melakukan reboisasi dan peremajaan terhadap hutan;

2. melakukan tebang pilih terhadap pohon yang sudah cukup umur;

3. memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku penebang hutan secara liar.