Upaya Pelestarian Ekosistem In Situ dan Ex Situ

Semakin langka dan terancam punahnya beberapa flora (tumbuhan) dan fauna (hewan) di Indonesia senuntut adanya upaya-upaya yang serius dari seluruh Pihak yang berkepentingan.

Pada pembahasan kali ini kita akan fokus membahas tentang upaya pelestaian ekosistem baik di hutan, laut, darat, air dan lain-lain.

Masalah lingkungan dan sosial menyebabkan bertambahnya tekanan pada vegetasi alam dunia. Hal itu, jika berlangsung terus menerus akan menyebabkan berkurangnya bahkan kepunahan terhadap keanekaragaman makhluk hidup. Karena itulah usaha pelestarian sangat diperlukan.

Pelestarian in situ dan ex situ

Pelestarian makhluk hidup dilakukan secara in situ dan ex situ (situ dalam bahasa latin berarti tempat).

Pelestarian in situ merupakan usaha yang dilakukan di habitat aslinya, misalnya pelestarian komodo di Pulau Komodo.

Adapun pelestarian ex situ merupakan usaha pelestarian dengan memindahkan individu yang dilestarikan dari tempat hidup (habitat) asli ke tempat lain.

Pelestarian ex situ antara lain dilakukan dengan cara membuat kebun koleksi, kebun raya, kebun plasma nutfah, kebun raja, dan penyimpanan dalam pendingin.

Kebun koleksi melestarikan plasma nutfah tanaman dalam keadaan hidup. Biasanya yang dilestarikan bibit unggul, misalnya kebun koleksi pisang di Bone- Bone dan tebu di Pasuruan.

Kebun botani yang ada di Indonesia, misalnya Kebun Raya di Bogor dan di Cibodas Jawa Barat. Kebun plasma nutfah tidak hanya melestarikan bibit unggul, tetapi juga bibit tradisional dan kerabat liarnya, misalnya kebun plasma nutfah percontohan (LIPI), di Cibinong.

Adapun kebun merupakan gagasan pelestarian ex situ oleh pemerintah untuk kepentingan agrowisata. Pelestarian keanekaragaman makhluk hidup bertujuan untuk mencegah kepunahan.

Upaya Pelestarian Ekosistem In Situ dan Ek Situ
Gambar: Upaya Pelestarian Gajah di Lampung

Upaya Pelestarian Ekosistem 

Beberapa bentuk pelestarian makhluk hidup sebagai berikut.

1. Pelestarian Jenis (Spesies)

Spesies dilestarikan dengan hukum internasional yang melarang pembunuhan dan koleksi pribadi. Hukum itu berlaku di seluruh negara dengan persetujuan internasional untuk mencegah perdagangan hewan langka.

CITES (Convention on International Trade in Endagered Spesies) memberikan perlindungan pada 1.500 hewan dan ribuan tumbuhan CITES dengan dukungan pemerintah melarang perdagangan spesies langka termasuk hasil pengolahannya, antara lain kulit ular atau cula badak. Negara yang berpartisipasi dengan perjanjian itu berjumlah 70 negara.

2. Pelestarian Habitat

Kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan juga bergantung pada kedekatan habitat alam. Untuk itu, pelestarian habitat sangat penting untuk perlindungan hewan dan tumbuhan.

Beberapa usaha pelestarian habitat sebagai berikut.

1). Memelihara Kelestarian Hutan

Tindakan untuk memelihara kelestarian hutan, antara lain penghijauan (reboisasi), melakukan tebang pilih, artinya pohon yang akan ditebang harus memenuhi syarat umur dan ukuran, menghindari terjadinya kebakaran hutan.

2). Menetapkan Daerah Perlindungan Alam

a. Taman Nasional adalah kawasan yang mempunyai beberapa ekosistem yang belum diolah oleh manusia (masih asli), contohnya Taman Nasional Gunung Leuser (Sumatra) dan Taman Nasional Ujung Kulon (Jawa).

b. Cagar alam adalah daerah yang dilindungi oleh pemerintah supaya tidak terjadi gangguan terhadap tumbuhan dan lingkungannya, contohnya Cagar Alam Wasur (Irian Jaya) dan Cagar Alam Lorents (Irian Jaya).

c. Suaka margasatwa adalah daerah yang dilindungi oleh pemerintah supaya tidak terjadi gangguan terhadap hewan dan habitatnya, contohnya Suaka Margasatwa Komodo (NTB).

d. Taman wisata, keindahan dan keunikan alam untuk kepentingan rekreasi, penelitian, dan lain-lain, contohnya Taman Wisata Alam Ruteng (Sunda Kecil).