Kebijakan Daendels dan Kapitulasi Tuntang

Sebagaimana negara-negara Eropa Lain yang telah menancapkan kekuasaannya di Indonesia akan membuat kebijakan-kebijakan, begitu juga dengan pemerintah kerajaan Belanda.

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan secara lengkap tentang kebijakan-kebijakan pemerintah kerajaan Belanda (Republik Bataafsche) yaitu tentang kebijakan Daendels dan kapitulasi tuntang serta Prianger stelsel atau sistem Priangan.

Kebijakan pemerintah Kerajaan Belanda yang dikendalikan oleh Prancis sangat kentara pada masa Gubernur Jenderal Daendels (1808 – 1811).

Kebijakan yang diambil Daendels sangat berkaitan dengan tugas utamanya yaitu untuk mempertahankan Pulau Jawa dari serangan pasukan Inggris.

Dalam upaya mempertahankan Pulau Jawa, Daendels melakukan hal-hal berikut.

a. Membangun ketentaraan, pendirian tangsi-tangsi/ benteng, pabrik mesiu/senj*ta di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara.

b. Membuat jalan pos dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.000 km.

c. Membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang.

d. Memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.

Kebijakan Daendels dan Kapitulasi Tuntang
Gambar: Kebijakan Daendels (Jalan Raya Anyer-Panarukan)

Kebijakan-kebijakan Daendels

Berikut ini kebijakan-kebijakan yang diberlakukan Daendels terhadap kehidupan rakyat.

a. Semua pegawai pemerintah menerima gaji tetap dan mereka dilarang melakukan kegiatan perdagangan.

b. Melarang penyewaan desa, kecuali untuk memproduksi gula, garam, dan sarang burung.

c. Melaksanakan contingenten yaitu pajak dengan penyerahan hasil bumi.

d. Menetapkan verplichte leverantie, kewajiban menjual hasil bumi hanya kepada pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan.

e. Menerapkan sistem kerja paksa (rodi) dan membangun ketentaraan dengan melatih orang-orang pribumi.

f. Membangun jalan pos dari Anyer sampai Panarukan sebagai dasar pertimbangan pertahanan.

g. Membangun pelabuhan-pelabuhan dan membuat kapal perang berukuran kecil.

h. Melakukan penjualan tanah rakyat kepada pihak swasta (asing).

i. Mewajibkan Prianger stelsel, yaitu kewajiban rakyat Priangan untuk menanam kopi.

Prianger stelsel

Prianger stelsel atau sistem Priangan adalah aturan yang mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasilnya kepada kompeni.

Prianger stelsel ini dimulai pada tahun 1723. Wajib kerja ini sama dengan kerja paksa/rodi. Rakyat tidak diberi upah, menderita, dan miskin.

Dalam melaksanakan pemerintahannya di Indonesia, Daendels memberantas sistem feodal yang sangat diperkuat VOC.

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, hak-hak bupati mulai dibatasi terutama yang menyangkut penguasaan tanah dan pemakaian tenaga rakyat.

Selama memerintah, Daendels dikenal sebagai gubernur jenderal yang “bertangan besi”. Ia memerintah dengan menerapkan disiplin tinggi, keras, dan kejam.

Bagi rakyat atau penguasa lokal yang ketahuan membangkang, Daendels tidak segan-segan memberi hukuman.

Hal ini dapat dibuktikan saat Daendels menjalankan kerja rodi untuk membangun jalan raya Anyer – Panarukan sepanjang 1.000 km.

Dalam pembangunan tersebut, rakyat dipaksa kerja keras tanpa diberi upah atau makanan, dan apabila rakyat ketahuan melarikan diri akan ditangkap dan disiksa. Rakyat sangat menderita.

Pengaruh kebijakan pemerintah kerajaan yang diterapkan oleh Daendels sangat berbekas dibanding penggantinya, Gubernur Jenderal Janssens yang lemah.

Langkah-langkah kebijakan Daendels yang memeras dan menindas rakyat menimbulkan:

a. kebencian yang mendalam baik dari kalangan penguasa daerah maupun rakyat,

b. munculnya tanah-tanah partikelir yang dikelola oleh pengusaha swasta,

c. pertentangan/perlawanan penguasa maupun rakyat,

d. kemiskinan dan penderitaan yang berkepanjangan, serta

e. pencopotan Daendels.

Pada tahun 1810, Kaisar Napoleon menganggap bahwa tindakan Daendels sangat otoriter. Pada tahun 1811 Daendels ia ditarik kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens.

Kapitulasi Tuntang

Ternyata Janssens tidak secakap dan sekuat Daendels dalam melaksanakan tugasnya. Ketika Inggris menyerang Pulau Jawa, ia menyerah dan harus menandatangani perjanjian di Tuntang pada tanggal 17 September 1811.

Isi Kapitulasi Tuntang

Perjanjian tersebut dikenal dengan nama Kapitulasi Tuntang, yang berisi sebagai berikut.

a. Seluruh militer Belanda yang berada di wilayah Asia Timur harus diserahkan kepada Inggris dan menjadi tawanan militer Inggris.

b. Hutang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris.

c. Pulau Jawa dan Madura serta semua pelabuhan Belanda di luar Jawa menjadi daerah kekuasaan Inggris (EIC).