Pengertian dan Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Pembahasan kali ini adalah tentang sistem ekonomi Indonesia, pengertian sistem ekonomi kerakyatan, ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan dan masa mulai berlaku sistem ekonomi kerakyatan.

Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara.

Sejarah sistem ekonomi di Indonesia

Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.

Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat.

Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.

Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. 

Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.

Pengertian dan Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan

Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.

Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.

a. Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.

b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.

c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.

e. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.