Berikut ini merupakan pembahasan tentang beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan lembaga pendidikan swasta setingkat SMP untuk bisa mendapatkan sertifikat izin operasional sekolah.
Daftar Isi :
Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta
Dasar hukum :
1. PP No.25 Tahun 2000.
2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.
Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten
Prosedur pengurusan Izin :
Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan
Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :
- Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan Akta Notaris.
- Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
- Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang penyelenggaraan pendidikan.
- Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan lokal yang ditentukan.
- Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan:
- TK = 2 ruangan belajar
- SD = 6 ruangan belajar
- SLTP = 3 ruangan belajar
- SMU/SMK = 3 ruangan belajar
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :
a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin
Persyaratan Pengajuan Izin Operasional SMP Swasta
- Akte notaris yayasan
- Susunan pengurus yayasan
- Akte tanah
- Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
- Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
- Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nnama orang tua dan alamat lengkap
- Data guru dengan melampirkan ijazah
- Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
- Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
- Data inventaris sekolah
- Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
- Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
- Denah sekolah
- Peta pendidikan kecamatan
- Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
- Rekomendasi dari camat setempat
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
- Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)
Ketentuan pendirian SMP Swasta
- Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibuat 2 rangkap
- Proposal ditandatangani dan diketahui oleh KUPTD Dikpora kecamatan setempat
- Proposal diserahkan ke Diknas Dikpora Kabupaten setempat
Demikian pembahasan tentang syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat SMP Swasta dan sederajat.
Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS
Komentar ditutup.