Bentuk-bentuk Akomodasi dalam Interaksi Sosial

Salah satu bentuk interaksi sosial asosiatif adalah akomodasi. Apa yang dimaksud dengan akomodasi? Bagaimana bentuk-bentuk akomodasi?

Pembahasan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas tentang pengertian akomodasi, jenis-jenis akomodasi, dan bentuk-bentuk akomodasi beserta contohnya.

Pengertian Akomodasi

Akomodasi dapat diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses.

Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku.

Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Bentuk-bentuk akomodasi

Sebagai suatu proses, akomodasi mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion)

Koersi adalah suatu bentuk akomodasi yang dilaksanakan karena adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.

Contoh: Koersi secara fisik adalah perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis contohnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.

Bentuk-bentuk Akomodasi dalam Interaksi Sosial
Foto: Contoh bentuk akomodasi

2) Kompromi (compromize)

Kompromi adalah suatu bentuk akomodasi di antara pihak-pihak yang terlibat untuk dapat saling mengurangi tuntutannya agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat dilakukan.

Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3) Arbitrasi (arbitration)

Arbitrasi adalah suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai.

Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4) Mediasi (mediation)

Mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5) Konsiliasi (conciliation)

Konsiliasi yaitu usaha mempertemukan keinginan dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.

Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi (tolerance)

Toleransi adalah suatu bentuk akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi.

Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnyatoleransi antarumat beragama di Indonesia.

7) Stalemate

Stalemate adalah suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masingmasing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang).

Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan isu nuklir.

8) Pengadilan (adjudication)

Pengadilan merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.

Komentar ditutup.