Syarat dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)

Berikut ini merupakan pembahasan tentang beberapa syarat dan ketentuan dalam mendirikan lembaga pendidikan swasta setingkat SMP untuk bisa mendapatkan sertifikat izin operasional sekolah.

Izin Pendirian Dan Operasional Sekolah Swasta

Dasar hukum :

1. PP No.25 Tahun 2000.

2. Kep.Dirjed.Dikdasmen Depdikbud No.018/Kep/1983.

Unit Kerja/Instansi yang memproses Perizinan: Dinas Pendidikan Kabupaten 

Prosedur pengurusan Izin :

Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati  melalui Dinas Pendidikan  dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan

Jangka waktu berlakunya Izin : 10 (sepuluh) Tahun dan dapat diperpanjang kembali.

Ketentuan Umum pelaksanaan/ kewajiban pemegang Izin :

  1. Pengelolaan Sekolah dibawah Yayasan yang pem bentukannya ditetapkan dengan  Akta Notaris.
  2. Izin tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati.
  3. Pengelola wajib mematuhi semua persyaratan dan ketentuan teknis dibidang  penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pengelola wajib mematuhi kurikulum yang berlaku secara nasional maupun muatan  lokal yang ditentukan.
  5. Pengelola wajib menyediakan ruangan belajar yang mencukupi sesuai jumlah murid dengan ketentuan: 
  • TK = 2 ruangan belajar
  • SD = 6 ruangan belajar
  • SLTP = 3 ruangan belajar
  • SMU/SMK = 3 ruangan belajar

Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung tanggal ditetapkannya izin tidak melakukan  kegiatan maka izin dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sanksi atas pelangggaran ketentuan Izin :

a. Peringatan tertulis
b. Pembekuan izin
c. Pencabutan izin

Persyaratan Pengajuan Izin Operasional SMP Swasta

  1. Akte notaris yayasan
  2. Susunan pengurus yayasan
  3. Akte tanah
  4. Sk penetapan kepala sekoleh oleh yayasan
  5. Sk penetapan komite sekolah oleh kepala seakolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  6. Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nnama orang tua dan alamat lengkap
  7. Data guru dengan melampirkan ijazah
  8. Data pegawai tata usaha (TU) dan lainnya dengan melampirkan ijazah
  9. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, wc dan seterusnya
  10. Data inventaris sekolah
  11. Data SD pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  12. Data SMP dan MTs atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Surat persetujuan dari SMP dan MTs sekitar
  14. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  15. Denah sekolah
  16. Peta pendidikan kecamatan
  17. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  18. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  19. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
  20. Rekomendasi dari camat setempat
  21. Sumber dana penyelenggaraan pendidikan
  22. Rencana induk pengembangan sekolah (RIPS)

Syarat dan Ketentuan Mendirikan Sekolah Swasta (Izin Operasional Sekolah)

Ketentuan pendirian SMP Swasta

  1. Proposal permohonan izin pendirian sekolah tersebut dibuat 2 rangkap
  2. Proposal ditandatangani dan diketahui oleh KUPTD Dikpora kecamatan setempat
  3. Proposal diserahkan ke Diknas Dikpora Kabupaten setempat

Demikian pembahasan tentang syarat dan ketentuan izin pendirian sekolah setingkat SMP Swasta dan sederajat.

Baca juga: Informasi Terbaru Penerimaan CPNS

Komentar ditutup.