Mulai Hari Ini, Gaji ke-14 atau THR PNS dan Non PNS Dapat Dicairkan, Berapa Besarnya?

Sebuah kabar yang ditunggu-tunggu oleh PNS, mulai hari Kamis, 23 Juni 2016mereka sudah dapat menikmati tunjangan hari raya (THR) atau disebut sebagai gaji ke-14.

“Mulai Kamis, secara bertahap sudah bisa diberikan,” kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro. Ini merupakan kali pertama yang diberikan oleh Pemerintah.

Tunjangan Hari Raya

Pemberian THR dan gaji ke-14 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 99/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Pencairan Dana THR dan Gaji ke-14
Gambar: Pencairan Dana THR dan Gaji ke-14

Menurut PMK itu, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK tersebut.

Berapa Besaran THR?

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, THR Pimpinan LNS adalah sebesar Rp 5.620.000,00. Adapun pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural setara eselon I mendapatkan THR sebesar Rp 5.620.000,00, setara eselon II Rp 5.173.000,00, setara eselon III Rp 4.963.000, dan setara eselon IV Rp 4.568.000,00.

Bagaimana dengan Pegawai non PNS?

Untuk pegawai non PNS pelaksanaan yang bekerja di Lembaga Non Struktural, besaran THR disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Untuk pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun mendapatkan Rp 1.674.000,00, sedangkan untuk tingkat pendidikan S2/S3/Sederajat dengan masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 3.831.000,00.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016. “Dalam hal pemberian tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2016, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juni 2016,” bunyi Pasal 5 ayat 2 PMK tersebut. (Sumber: http://setkab.go.id)