Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia Beserta Macam-macam Piagam HAM dan Dokumen Sejarah Perjuangan HAM

Dalam artikel ini kita akan membahas materi tentang HAM meliputi sejarah perkembangan hak asasi manusia, sejarah ham, dokumen sejarah perjuangan ham, piagam madinah, isi piagam madinah, pengertian magna charta, isi magna charta, pengertian bill of right, isi bill of right, declaration of independence, dan macam-macam piagam ham.

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kesadaran akan pentingnya menjaga dan melindungi hak-hak dasar berawal dari kesadaran manusia akan harkat dan martabatnya.

Sejarah telah mencatat bahwa sejak dahulu banyak ditemukan perlakuan dari para penguasa negara yang bertindak sewenangwenang, bahkan di luar batas kemanusiaan. Contohnya penyiksaan, perbudakan, pembunuhan massal, serta diskriminasi (perbedaan) perlakuan atas warna kulit dan asal usul ras atau etnis.

Perlakuan-perlakuan tersebut memberikan kesadaran bahwa manusia memiliki kehormatan yang harus dilindungi. Untuk melindungi hak-hak asasi manusia tersebut, disusunlah berbagai piagam hak asasi manusia.

Dokumen Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia

Berikut adalah dokumen-dokumen tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia di dunia.

a. Piagam Madinah

Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).

b. Magna Charta (Perjanjian Agung)

Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.

c. Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia)

Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.

d. Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika Serikat)

Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.

e. Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak

Asasi Manusia dan Warga Negara) Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.

f. Universal Declaration of Human Right

Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.

Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
 Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

Baca juga: Pengertian dan Hakikat HAM