Pengertian zakat dan Orang Yang Berhak Menerimanya

Pengertian zakat dan  Orang Yang Berhak Menerimanya – Secara bahasa kata zakat diambil dari bahasa arab yang berarti berkah dan suci.
Secara istilah zakat berarti beribadah kepada Tuhan Allah SWT dengan cara memberikan sebagian hartanya sesuai ketentuan dan rukunnya diberikan kepada orang yang memiliki hak untuk menerimanya.hukum dari zakat ini adalah wajib.

B. Macam-macam zakat 

Didalam ajaran agama islam zakat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Zakat fitrah 
Zakat fitrah adalah zakat yang hukumnya wajib dikeluarkan kepada seorang  yang berhak menerimanya .zakat ini dikeluarkan ketika akhir bulan suci ramadhan menjelang hari raya idul fitri. Zakat yang dikeluarkan berjumlah 2,5 kg berupa makanan pokok pada suatu wilayah atau daerah seperti: Beras,Kurma dan Gandum.
2. Zakat mal 
Yakni zakat harta kekayaan artinya zakat ini dikeluarkan untuk menyucikan harta dari hasil mata pencaharian seorang musli. Contoh harta yang harus dizakati seperti hasil perkebunan,  peternakan ,pertambangan, ,perniagaan,  hasil laut, emas & perak, harta temuan. Dan kesemua harta itu memiliki ukuran dan jumlah yang berbeda untuk masing- masing. Adapun syarat dikeluarkannya zakat adalah telah mencapai satu tahun atau mencukupi haul  zakat kecuali untuk zakat harta dari hasil pertanian seperti buah-buahan atau harta temuan, tidak harus menunggu hingga satu tahun.

C. Penerima zakat

Didalam hokum zakat ada beberapa orang yang berhak menerima zakat. Mereka disebut mustahiq zakat.mustahiq zakat ini terdiri dari 8 penerma zakt yaitu:
Firman Allah Q.S. At-Taubah ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

1. Fakir

Adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta untuk memenuhi kebutuhan hajat hidupnya sehari-hari..

2. Miskin 

Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hajat  hidupnya sehari-hari atau kekurangan dalam sandang, papan dan pangan.

3. Amil

Mereka adalah panitia zakat yaitu orang-orang yang bertugas untuk mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

4. Muallaf 

Orang yang baru memeluk Agama Islam dan masih membutuhkan bimbingan karena imannya masih sangat lemah.

5. Gharim

Yakni orang yang mempunyai banyak hutang dan dia tidak mampu untuk membayarnya.

6. Hamba Sahaya

Yakni orang-orang yang belum merdeka dan dimerdekakan Atau bisa dikatakan seorang  budak.

7. Sabilillah

Adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti para syuhada’, para ulama, ustadz ,santri yang berjuang memberi dan mencari ilmu Allah SWT.

8. Ibnu Sabil

Yakni orang-orang musafir atau yang sedang dalam perjalanan.
Demikian pembahasan kami tentang Pengertian zakat dan  Orang Yang Berhak Menerimanya , Apabila ada kesalahan kami mohon maaf dan kepada allah kami mohon ampun.Sudilah kiranya para pembaca untuk dapat memberikan kritik dan saran agar kami lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca juga :