Pengertian dan Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Antara pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan mempunyai hubungan yang sangat erat. Pada umumnya pembangunan akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, padahal salah satu makna tujuan pembangunan nasional adalah harus memperhatikan pelestarian lingkungan hidup.

Pada pembahasan kali ini kita akan mengkaji tentang pengertian pembangunan berwawasan lingkungan, ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan, contoh pembangunan berwawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, konsep pembangunan berwawasan lingkungan dan arti pembangunan berwawasan lingkungan.

Pengertian pembangunan berwawasan lingkungan

Pembangunan yang akhir-akhir ini dikembangkan oleh pemerintah Indonesia adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan, yaitu suatu bentuk pembangunan yang tetap memerhatikan daya dukung lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.

Pembangunan berwawasan lingkungan akan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang.

Pengertian dan Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Gambar: Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Konsep pembangunan berwawasan lingkungan

Pembangunan yang berwawasan lingkungan harus memerhatikan dan melaksanakan konsep serta analisis SWOT (strenght, weakness, opportunity, and threats atau kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman) sehingga mampu mengoptimalkan potensi dan peluang yang ada serta dapat meminimalisasi kelemahan dan ancaman serta dampak yang mungkin ditimbulkan.

Untuk dapat mendukung pelaksanaan analisis SWOT, maka partisipasi segenap lapisan masyarakat sangat diperlukan sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan bersama.

Pengertian dan Ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Berdasarkan uraian tersebut, secara ringkas ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan, antara lain:

1. dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimiliki dan yang mungkin timbul di belakang hari;

2. memerhatikan daya dukung lingkungan sehingga dapat mendukung kesinambungan pembangunan;

3. meminimalisasi dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan; serta

4. melibatkan partisipasi warga masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.