Macam-macam Penyakit Sosial di Masyarakat

Adanya perilaku yang menyimpang atau penyimpangan sosial dapat menimbulkan berbagai macam bentuk penyakit sosial. Apa sajakah penyakit sosial yang ada di masyarakat?

Pertanyaan tersebut di atas akan dijawab pada pembahasan kali ini dilengkapi dengan penjelasan pada setiap temanya.

Berbagai Macam Penyakit Sosial dalam Masyarakat

Segala tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilainilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan.

Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat.

Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini berbagai penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.

1 . Minuman Keras (Miras)

Minuman keras adalah minuman dengan kandungan alk0hol lebih dari 5%. Akan tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alk0hol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya.

Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya boleh digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.

Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jika digunakan tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dapat bermanfaat bagi tubuh.

Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan.

Para pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak kasus kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras.

Hal ini dikarenakan saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum.

Minuman keras juga berbahaya saat seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan.

Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh efek samping alk0hol yang kerap dikonsumsinya.

Macam-macam Penyakit Sosial di Masyarakat
Gambar: Contoh penyakit sosial

2. Penyalahgunaan Nark0tika

Pada awalnya, nark0tika digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya.

Nark0tika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena nark0tika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit.

Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obatobatan yang termasuk nark0tika mempunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya.

Penyalahgunaan nark0tika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian.

3. Perkelahian Antarpelajar

Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenj*ta, bahkan ada yang menggunakan senj*ta tajam serta dilakukan secara berkelompok.

Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran pengeroyokan.

Kondisi ini jelas sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat.

Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.

4. Perilaku S3ks di Luar Nikah

Perilaku s3ks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dapat dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan resmi.

Dampak negatif dari perilaku s3ks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terjangkit PMS (penyakit menular s3ksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku.

5 . Berj*di

Berj*di merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berj*di mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan.

Seseorang yang gemar berj*di akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti.

Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perj*dian, sehingga seluruh kegiatan perj*dian di Indonesia adalah kegiatan illegal yang dapat dikenai sanksi hukum.

Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menolerir kegiatan perj*dian yang berkedok budaya, misalnya perj*dian yang dilakukan masyarakat saat salah seorang warganya mempunyai hajatan.

Langkah ini sebenarnya kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perj*dian yang dilarang agama.

6. Kejahatan (Kriminalitas)

Kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.

Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.

Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut.

Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.

Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di perkotaan.

Tindak kejahatan (kriminalitas) misalnya adalah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain.