Macam-macam Jenis Pajak secara Lengkap

Sebaiknya sebelum membaca pembahasan ini, anda juga mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian pajak, ciri-ciri pajak, perbedaan pajak dan retribusi, asas pemungutan pajak, prinsip-prinsip pemungutan pajak dan unsur-unsur pajak serta bentuk-bentuk tarif pajak.

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.

a. Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut

1 ) Pajak negara

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.

2 ) Pajak daerah

Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II.

Pajak daerah dimiliki setiap daerah dan memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.

Pajak ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah daerah tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda.

Secara umum contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.

Macam-macam Jenis Pajak
Tabel: Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah

b . Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya

1 ) Pajak subjektif

Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak penghasilan (PPh).

2 ) Pajak objektif

Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak.

Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

c . Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Golongan

1 ) Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2 ) Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan bea impor.

Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau konsumen. Pajak tidak langsung lainnya adalah cukai t3mbakau atau pita r0kok, dan cukai untuk minuman keras.