Pengertian Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik – Seperti yang kita ketahui, suatu negara bisa aman, damai dan tentram. Karena terdapat hukum didalam negara yang mengaturnya dan kebijakan yang diterapkan disuatu negara.

Berbicara tentang masalah hukum. Di indonesia sendiri ada berbagai jenis hukum yang berlaku. Baik itu hukum konstitusional, administrasi negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum komersial dan banyak lainnya. Semua hukum yang berlaku yang disebut sistem hukum.

Pada dasarnya ada dua hal dari semua hukum yang tercantum di atas, yaitu hukum perdata dan hukum publik. Muncul pertanyaan apakah itu hukum perdata dan hukum publik. Pada artikel kali ini kami coba menjelaskan apa pengertian hukum publik.

Pengertian Hukum Publik

Pengertian-Hukum-Publik

Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan publik seperti pembunuhan yang diatur oleh hukum publik karena mencakup kepentingan seluruh masyarakat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara sebagai pemerintah dan pribadi.

Ketika negara memungut pajak, hukum publik mengatur ini karena negara memungut pajak. Jika ada pelanggaran hukum publik, negara akan secara aktif mempertahankan atau menyelesaikannya dengan segera.

Macam-macam Hukum Publik

Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah terjemahan dari kata hukum konstitusional. Pada awalnya hukum tata negara dibagi menjadi dua kelompok yaitu hukum tata negara dalam arti yang lebih luas dan hukum tata negara dalam arti yang lebih sempit.

Selain dari definisi di atas, hukum tata negara adalah seperangkat ketentuan hukum yang mengatur organisasi daripada negara, hubungan antara peralatan negara dalam garis vertikal dan horizontal dan posisi warga negara dan hak asasi manusia.

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara menggunakan istilah hukum tata usaha negara. Bidang hukum tata negara yaitu hukum konstitusional dalam arti luas, tetapi dengan meningkatnya jumlah intervensi negara untuk meningkatkan kesejahteraan semua orang, peran hukum administrasi negara menjadi semakin penting dan komprehensif.

Dengan demikian dapat diartikan bahwa HTUN adalah kumpulan undang-undang dan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah (administrasi negara) dan warga negaranya sehingga pelaksana pemerintah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan terjemahan dari kata hukum pidana. Hukum pidana adalah milik bidang hukum publik, karena hukum pidana mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, hukum pidana adalah seluruh aturan hukum yang mengatur sanksi atau hukuman khusus bagi pelanggar dalam bentuk pelanggaran dan kejahatan.

Dalam hukum pidana Indonesia dalam KUHP Pasal 10 ada dua jenis hukuman, yaitu:

Hukuman Pokok

Hukuman pokok terdiri dari:

  1. Pidana mati
  2. Hukuman Penjara: a. seumur hidup, b. Penjara selama waktu tertentu (maksimum 20 tahun dan setidaknya 1 tahun)
  3. Pidana kurungan maksimal 1 tahun dan setidaknya 1 hari
  4. Pidana Denda
  5. Hukuman Tutupan

Hukuman Tambahan

Hukuman tambahan terdiri dari

  1. Pencabutan hak-hak tertentu:
  2. Dalam Pasal 35 KUHP, pencabutan dapat mengambil bentuk berikut:
  3. Hak untuk memegang jabatan secara umum atau posisi tertentu
  4. Hak untuk bergabung dengan angkatan bersenj*ta
  5. Memilih dan dipilih dalam Pemilu
  6. Hak untuk menjadi penasihat hukum atau administrator dari keputusan yudisial dan hak untuk menjadi wali
  7. Hak untuk menggunakan kekuasaan
  8. Menggunakan mata pencaharian tertentu
  9. Perampasan barang-barang tertentu
  10. Pengumuman keputusan hakim

Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah peraturan yang berisi prosedur penyelesaian tindakan yang memuat prosedur penyelesaian tindakan yang melanggar hukum pidana. Dalam hukum acara pidana berbicara mengatur proses investigasi, penangkapan, penahanan, persidangan, penuntutan, penegakan hukum, dan penegakan hukuman.

Oleh karena itu, keberadaan hukum acara pidana sangat penting, karena hukum pidana tidak memiliki arti tanpa hukum acara pidana atau pasal mati.

Hukum Internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua atau lebih negara. Hukum internasional mengatur semua kepentingan antar negara untuk mencapai perdamaian dunia dan kerja sama antar negara dalam berbagai bidang kehidupan.

Contoh Kasus Hukum Publik

Memposting status di media sosial

Memposting status di media sosial menggunakan kata atau gambar yang tidak pantas untuk dikirim. Hal ini mengacu pada komunikasi yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, karena teknologi yang semakin canggih ini memudahkan orang untuk menulis status untuk konsumsi publik tanpa memikirkan efek atau dampak negatif dari statusnya tersebut.

Melanggar lalu lintas di jalan raya

Hal ini berkaitan dengan hukum publik dalam praktik komunikasi karena menggunakan komunikasi non-verbal. Komunikasi non-verbal yang mendukung kehidupan sehari-hari termasuk simbol, terutama simbol di jalan raya untuk pengendara. Jika seseorang melanggar ini, itu termasuk dalam hukum publik.

Komunikasi yang mengancam

Hal ini termasuk dalam contoh hukum publik, di mana komunikasi yang mengandung unsur ancaman ini diklasifikasikan sebagai kejahatan. Komunikasi yang mengancam ini dapat berdampak buruk pada orang lain, dan korban juga terancam dengan nyawanya yang mengarah pada stres atau gangguan mental seperti trauma karena ketakutan.

Membuat atau mempublikasikan berita hoax atau berita yang menipu

Fungsi teknologi yang canggih memudahkan seseorang untuk mendapatkan informasi. Tetapi ada juga orang yang tidak mengerti bahwa tidak semua berita di media sosial adalah berita yang sesuai dengan fakta. Pesan-pesan itu biasanya dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pertengkaran antar kelompok

Dalam komunitas atau dikenal sebagai “Tawuran” adalah salah satu pelanggaran dalam kategori hukum publik. Tawuran bisa terjadi karena kesalahpahaman dalam komunikasi. Pertengkaran yang terjadi di komunitas ini mempengaruhi banyak orang, sehingga mereka dapat membahayakan publik termasuk negara.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian hukum publik semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca Juga Artikel Lainnya :