Pengertian PHK

Pengertian PHK – Pemutusan hubungan kerja kedengarannya mengerikan. Apa yang terlintas dalam benak anda adalah penghentian mendadak dan anda menerima pesangon sebagai layanan saat anda bekerja untuk perusahaan.

Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Semua pemberhentian harus sudah diinformasikan jauh sebelum hari PHK. Dan ada perhitungan tertentu mengenai pembayaran pesangon dan tidak semua karyawan menerima jumlah yang sama.

Tenang, semua hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antara yang memberi pekerjaan (perusahaan atau lembaga). Dan penerima pekerjaan (karyawan) diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan indonesia.

Oleh karena itu, tidak ada pihak yang dapat memutuskan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Karena prosedur sudah berlaku untuk semua yang harus diikuti oleh kedua belah pihak.

Pengertian PHK

Pengertian-PHK

Pemutusan hubungan kerja adalah referensi untuk pemutusan kontrak kerja dengan perusahaan. Seorang karyawan dapat diberhentikan secara sukarela dari pekerjaan atau mengikuti keputusan oleh manajer mereka.

Pengertian lainnya adalah pemutusan hubungan kerja karena hal tertentu yang mengarah pada pemutusan hak dan kewajiban antara karyawan dan pihak pemberi pekerjaan.

Jenis Pemutusan Hubungan Kerja

Berikut jenis pemutusan hubungan kerja dari sisi karyawan :

Melakukan Kesalahan Berat

Didalam sebuah perusahaan terdapat aturan yang harus ditaati oleh karyawannya. Dalam hal ini karyawan harus menghindari kesalahan didalam bekerja. Kesalahan kecil mungkin masih bisa diperbaiki namun tidak berarti melakukan kesalahan kecil tersebut. Kesalahan berat atau fatal ini lah yang bisa mengakibatkan pemutusan hubunga kerja.

Berikut kesalahan yang dapat mengakhiri hubungan kerja :

  1. Melakukan pemalsuan yang dapat merugikan perusahaan.
  2. Karyawan melakukan penipuan, penggelapan barang, pencurian milik perusahaan.
  3. Melakukan perj*dian dan asusila di lingkungan kerja.
  4. Mengintimidasi, mengancam dan menyerang rekan kerja.
  5. Mengedarkan barang terlarang, minum-minuman dilingkungan kerja.
  6. Membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan.

Melanggar dalam Perjanjian Kerja

Dalam suatu pekerjaan, jika calon karyawan ingin bekerja maka akan dilakukan perjanjian kontrak. Kalian harus membaca dengan teliti isi perjanjian kontrak tersebut. Karena jika anda melanggar perjanjian kerja baik sengaja maupun tidak sengaja bisa mengakhiri hubungan kerja tersebut.

Ditahan Pihak Berwajib karena Melakukan Tindak Pidana

Jika seorang pegawai melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan dirinya dipidana hal tersebut juga berlaku untuk perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja.

Tidak Masuk Kerja tanpa Keterangan

Kehadiran karyawan di perusahaan sangat diperhitungkan. Jika Anda tidak datang ke kantor, Anda harus memberi kabar, entah itu sakit atau sebagainya.

Menurut UU Ketenagakerjaan, Dianggap pengunduran diri jika seorang karyawan tidak datang bekerja selama 5 hari berturut-turut tanpa berita (tanpa keterangan).

Pengunduran Diri (Resign)

Banyak alasan yang mendasari pengunduran diri karyawan atau sering disebut sebagai resign berkisar dari alasan profesional hingga pribadi. Secara umum, karyawan yang mengundurkan diri berhak atas penggantian hak. Karyawan menerima hak dan tunjangan pemisahan yang jumlahnya ditentukan dalam perjanjian kerja.

Pensiun

Jika Anda bekerja di pemerintahan, Anda harus tahu bahwa usia 55 tahun untuk pensiun dan 45 untuk pensiun dini. Untuk pensiun dini di perusahaan swasta, Anda telah bekerja di perusahaan selama setidaknya 15 tahun atau telah berusia 45 tahun.

Meninggal Dunia

Jika seorang karyawan meninggal dunia saat bekerja, perusahaan akan memberikan kompensasi kepada ahli waris karyawan yang meninggal berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Berikut jenis pemutusan hubungan kerja dari sisi perusahaan :

Perusahaan bangkrut / Pailit

Jika perusahaan mengalami pailit atau kebangkrutan, tunjangan karyawan diatur oleh undang-undang Tenaga Kerja. Tunjangan terdiri dari pembayaran pesangon satu kali, masa jabatan satu kali dan kompensasi.

Perubahan Status atau Penggabungan Perusahaan

Jika perusahaan mengalami perubahan status, merger, konsolidasi atau perubahan kepemilikan, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan.

Perusahaan Melakukan Efisiensi

Jika perusahaan bekerja secara efisien dan tidak bangkrut, Terkena kerugian 2 tahun berturut-turut, remunerasi untuk karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hadiahnya adalah dalam bentuk pembayaran pesangon ganda, imbalan layanan satu kali dan pembayaran kompensasi.

Larangan PHK

Terdapat larangan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagai berikut :

  1. Karyawan berhalangan kerja karena sakit dan menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.
  2. Karyawan tidak bisa bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara.
  3. Pada saat karyawan menikah.
  4. Pada saat melakukan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  5. Pegawai perempuan sedang hamil dan melahirkan.
  6. Karena perbedaan agama, suku, kondisi fisik, jenis kelamin, aliran politik dan lainnya.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian PHK semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca Juga Artikel Lainnya :