Bentuk Kerjasama Asean Di Bidang Ekonomi

Dalam Deklarasi ASEAN di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dilahirkan organisasi kelompok regional Asia Tenggara atas dasar keinginan bersama bangsa-bangsa di Asia Tenggara.

Anggota ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Kegiatan ASEAN pada awalnya terbatas pada pertemuan tahunan antarmenteri luar negeri dan baru tahun 1973 diadakan pertemuan antarmenteri perdagangan.

Secara garis besar, kerja sama ASEAN pada saat itu adalah dalam bentuk perluasan perdagangan, pertukaran produk, dan penyelenggaraan proyek-proyek.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkenalkan keadaan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan memanfaatkan keunggulan tiap-tiap negara.

Bentuk Kerjasama Asean Di Bidang Ekonomi 

Kegiatan ASEAN di bidang ekonomi meliputi hal-hal berikut ini.

a) Bahan Pangan dan Pertanian

Kegiatan dalam bahan pangan dan pertanian telah dijalankan dengan cara pertukaran informasi dan pengalaman dalam penelitian pertanian dan penerapan varietas bibit unggul.

Selain itu, sebagai negara-negara yang berada dalam satu wilayah geografis yang hampir sama, produk-produk pertanian antarnegara ASEAN kemungkinan sama, misalnya gula, karet, kelapa sawit, dan hasil-hasil hutan.

Oleh karena itu, ASEAN merumuskan sikap bersama untuk melindungi perdagangan produk-produk ini dari persaingan antara negara ASEAN sendiri dan dengan negara di luar ASEAN.

Bentuk Kerjasama Asean Di Bidang Ekonomi
Kerjasama di bidang ekonomi

b) Perdagangan dan Industri

Dalam kegiatan perdagangan dan industri, negara-negara anggota ASEAN menandatangani ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.

AFTA bertujuan untuk meningkatkan keunggulan kompetitif dari produk-produk negara ASEAN, serta mengurangi tarif antarnegara anggota untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dalam industri dan perdagangan.

Langkah-langkah menuju perdagangan bebas ASEAN ini dimulai dengan kesepakatan penurunan tarif, yaitu hasil produksi suatu negara ASEAN yang diekspor ke negara ASEAN lainnya hanya dikenakan bea masuk 0–5%.

Pengurangan ini bersifat timbal balik dan wajib dilaksanakan, serta tidak boleh ada hambatan nontarif.

Dengan kesepakatan ini, tentu barang impor dari negara ASEAN lain yang masuk ke Indonesia akan semakin murah dan demikian pula produk-produk Indonesia yang diekspor ke negara ASEAN lainnya.

Baca: Kerjasama Ekonomi ASEAN (MEA) dan Kesiapan Indonesia Menghadapinya