Pengertian Akomodasi dan Bentuk-bentuknya

Pembahasan ini merupakan salah satu bagian dari materi tentang bentuk-bentuk interaksi sosial, yaitu tentang akomodasi, yang berisi tentang pengertian akomodasi, tujuan akomodasi, dan bentuk-betuk akomodasi.

Pengertian akomodasi

Akomodasi dipergunakan dalam dua arti, yaitu untuk menunjuk pada keadaan dan untuk menunjuk pada proses. Sebagai keadaan berarti kenyataan adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang-perorangan dan kelompokkelompok manusia sehubungan dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat.

Sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usahausaha manusia untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Tujuan akomodasi

Tujuan akomodasi dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi yang dihadapinya, yaitu sebagai berikut.

1) Mengurangi pertentangan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham. Akomodasi bertujuan menghasilkan kesimpulan antara kedua pendapat tersebut untuk menghasilkan pola yang baru.

2) Mencegah meledaknya suatu pertentangan untuk sementara waktu.

3) Untuk memungkinkan terjadinya kerja sama antara kelompok-kelompok sosial sebagai akibat faktor-faktor sosial psikologis dan kebudayaan.

4) Untuk mengusahakan peleburan antara kelompokkelompok sosial yang terpisah, misalnya melalui
perkawinan campuran.

Pengertian Akomodasi dan Bentuk-bentuknya
Gambar: Contoh Bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk Akomodasi

Bentuk-bentuk akomodasi sebagai suatu proses antara lain sebagai berikut.

1) Coercion (paksaan), yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya terjadi karena adanya paksaan.

2) Compromise (kompromi), yaitu suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya karena masing-masing pihak bersedia mengerti satu sama lain.

3) Arbitration (perwasitan), yaitu penyelesaian masalah yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang kedudukannya lebih tinggi dari pihak-pihak yang berselisih.

4) Mediation (penyelesaian sengketa dengan menengahi), yaitu bentuk akomodasi seperti arbitration (perwasitan), dengan mengundang pihak ketiga yang netral untuk mengusahakan penyelesaian secara damai, tetapi kedudukannya hanya sebagai penasihat.

5) Conciliation (tindakan mendamaikan), yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama.

Misalnya DPRD yang berupaya mempertemukan wakil dari perusahaan dengan wakil buruh guna mencapai kesepakatan atau islah dua kubu yang bertikai dari suatu partai dengan perantara seorang mediator.

6) Toleration (toleransi), yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal, yang sering timbul tanpa sadar dan tanpa direncanakan.

7) Stalemate (jalan buntu), yaitu suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang bertikai berhenti pada suatu titik tertentu karena tidak ada lagi kemungkinan untuk maju atau mundur.

8) Adjudication (keputusan hakim atau pengadilan), yaitu suatu penyelesaian perkara di pengadilan.

9) Rasionalisasi (tindakan seolah-olah rasional), yaitu pemberian keterangan atau alasan yang seolah-olah rasional untuk membenarkan tindakan-tindakan yang mungkin dapat menimbulkan konflik.

Misalnya siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah beralasan bahwa tugasnya ketinggalan di rumah.