Pengertian Sensus Penduduk, Manfaat dan Metode Sensus

Jumlah penduduk di Indonesia saat ini sekitar 250 juta jiwa (sumber: Badan Pusat Statistik; 2013-2014), dan diperkirakan angka tersebut akan terus meningkat. Dari mana angka tersebut di dapat?

Pada pembahasan kali ini kita akan mempelajari tentang sensus penduduk indonesia, pengertian sensus penduduk, manfaat dan kegunaan sensus penduduk, metode sensus penduduk, dan tujuan sensus penduduk.
Masalah kependudukan merupakan masalah umum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia ini. Secara umum, masalah kependudukan di berbagai negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu dalam hal kuantitas dan kualitas penduduknya
Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi, dan survei penduduk.

Pengertian Sensus Penduduk

Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk, ekonomi, dan sebagainya yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak, dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan.
Pengertian Sensus Penduduk, Manfaat dan Metode Sensus
Gambar: Contoh hasil Sensus penduduk

Metode sensus penduduk berdasarkan pelaksanaannya

Pada pelaksanaannya, metode pencatatan atau sensus yang digunakan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.

a. Metode Householder

Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. 
Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

b . Metode Canvaser

Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. 
Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.

Metode sensus penduduk berdasar status tempat tinggalnya

Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.

a. Sensus De Facto

Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

b . Sensus De Jure

Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. 
Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Di Indonesia, pada umumnya sensus penduduk dilakukan dengan metode canvaser dengan mengombinasikan antara sensus de facto dan sensus de jure. 
Bagi mereka yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, sedangkan untuk yang tidak bertempat tinggal tetap dicacah dengan cara de facto.

Manfaat dan tujuan sensus penduduk

Sensus penduduk perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data kependudukan yang up to date (sesuai perkembangan zaman), sehingga pemerintah dapat:
– mengetahui perkembangan jumlah penduduk,

– mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk,

– mengetahui persebaran dan kepadatan penduduk,

– mengetahui komposisi penduduk (berdasarkan jenis kelamin, tingkat pendidikan, umur, mata pencaharian, dan sebagainya),

– mengetahui arus migrasi, serta

– merencanakan pembangunan sarana dan prasarana sosial sesuai dengan kondisi kependudukan daerah.