Asas Pemilu

Asas Pemilu – Indonesia adalah negara yang mengadopsi sistem demokrasi. Pemilihan langsung diadakan oleh publik untuk memilih pejabat negara, baik presiden atau wakil rakyat. Ada 6 prinsip yang dapat dipilih yaitu prinsip luber jurdil yaitu singkatan dari umum, langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Awalnya, hanya pemilihan yang diadakan di indonesia untuk memilih perwakilan DPR, DPRD di provinsi, dan lembaga DPRD pemerintah / kota. Namun, pemilihan telah diadakan sejak 2004 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan perubahan sebelumnya pada UUD 1945.

Pengertian Pemilu

Prosesnya dikenal sebagai pemilihan umum atau pemilu. Dibandingkan dengan metode lain, pemilihan umum adalah mekanisme paling aman dibandingkan cara lainnya. Tujuan pemilihan ini penting karena pemilihan merupakan instrumen yang menentukan arah ketertiban umum suatu negara.

Ali moertopo percaya bahwa pemilihan adalah sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan mereka dan untuk membentuk lembaga yang demokratis. Pemilihan umum atau pemilu di indonesia sendiri telah diselenggarakan sejak tahun 1955, awalnya untuk memilih anggota perwakilan seperti DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota.

Indonesia telah berkomitmen pada prinsip pemilihan umum disingkat luber, sejak era Orde Baru. Luber adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002 diputuskan untuk memasukkan pemilihan presiden (pemilihan presiden dan wakil presiden, yang pada awalnya dilakukan oleh MPR,ke dalam seri pemilihan. Dan pada tahun 2004 pemilihan diadakan secara berturut-turut untuk memilih presiden.

Asas-Pemilu

Asas Pemilu

Secara umum, prinsip pemilihan di indonesia mengikuti prinsip luber jurdil yang berarti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Langsung

Asas pemilihan mengikuti prinsip pemilihan langsung. Hal ini berarti bahwa pemilih harus memilih secara langsung dan tanpa perantara dan mungkin tidak diwakili oleh orang lain. Prinsip ini berguna untuk menghindari penipuan atau menjaul dan membeli suara jika ada sistem representasi dalam pemungutan suara.

Umum

Asas pemilu selanjutnya adalah umum. Hal ini berarti bahwa semua warga negara indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa kecuali ikut serta dalam pemilihan umum. Tidak ada perbedaan, semua orang dari kelompok ras, etnik atau agama yang berbeda memiliki hak untuk memilih jika mereka memenuhi persyaratan dan berhak untuk memilih.

Bebas

Pemilihan umum juga mengikuti asas bebas. hal ini berarti bahwa pemilih harus memilih satu partai tanpa dipaksa. Pemilih dapat memilih siapa yang mereka inginkan menurut hati nurani mereka dengan kepastian yang terjamin tanpa ada pihak yang harus campur tangan atau mengancam.

Rahasia

Asas pemilu juga mengandung prinsip rahasia. Hal ini berarti bahwa suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri. Pemilu privasi dan tertutup di mana tidak ada yang tahu pilihan orang lain selain diri mereka sendiri tanpa campur tangan orang lain.

Jujur

Asas pemilu mengikuti prinsip kejujuran. Pemilihan harus dilakukan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai keinginannya dan bahwa setiap pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan perwakilan yang terpilih.

Adil

Asas pemulu yang terakhir adalah prinsip keadilan. Hal ini termasuk perlakuan yang sama terhadap pemilih dan peserta pemilu tanpa hak istimewa atau diskriminasi terhadap pemilih atau peserta pemilih tertentu. Penyelenggara pemilu harus memastikan keadilan bagi semua pihak selama proses pemilihan.

Tujuan Pemilu

Tujuan dari pemilu adalah agar wakil rakyat akan berasal dari rakyat, dipilih oleh rakyat serta bekerja demi kepentingan rakyat. Begitu juga presiden serta wakil presiden. Selama pemilu, tujuannya adalah untuk membentuk pemerintahan baru serta perwakilan rakyat yang bekerja dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan dari pemilu yang ingin dicapai antara lain

  1. Tujuan pemilu adalah untuk menjalankan kedaulatan rakyat
  2. Tujuan pemilu merupakan perwujudan hak-hak politik rakyat
  3. Tujuan pemilu adalah pemilihan wakil rakyat yang duduk di DPD, DPR serta DPRD serta pemilihan presiden serta wakil presiden.
  4. Pemilihan parlemen dimaksudkan untuk membawa perubahan pribadi pemerintah dengan cara yang aman, damai dan tertib (konstitusional).
  5. Pemilu dimaksudkan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional.

Demikianlah pembahasan tentang asas pemilu semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca Juga Artikel Lainnya :