Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Fungsi dan Unsur-unsur Hukum

Berikut ini adalah pembahasan tentang hukum yang meliputi pengertian hukum, pengertian hukum menurut para ahli, macam macam hukum, jenis jenis hukum, fungsi hukum, tujuan hukum, pembagian hukum, unsur unsur hukum, contoh hukum.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan hukum? Mengapa hukum perlu ada di masyarakat? Apakah yang akan terjadi jika suatu masyarakat tidak memiliki hukum?

Tentu akan timbul perselisihan, kekacauan, bahkan kerusuhan dalam kehidupan di masyarakat. Pertanyaan ini akan mengantarkanmu untuk memahami hakikat hukum dengan sebenarnya.

Namun, setelah kamu memahami hakikat dan arti penting hukum akan tumbuh kearifan terhadap hukum yang berlaku di daerahmu dengan memperlihatkan sikap taat dan patuh.

Keberadaan hukum hanya terdapat dalam kehidupan manusia. Hukum tidak diperlukan jika di wilayah tersebut tidak terdapat kehidupan bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan suatu istilah yang menyatakan ubi-societas-ibi-ius. Artinya, di mana ada hukum maka di sana ada masyarakat.

Oleh karena manusia hidup bermasyarakat, di sana terdapat hukum. Apabila di suatu wilayah dihuni oleh satu orang saja, maka tidak perlu ada hukum.

Bagaimanapun sederhananya bentuk masyarakat, mereka tetap memi liki hukum. Dengan demikian, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Perkembangan hukum selalu selaras dengan perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan di masyarakat.

Para ahli telah memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai hukum. Perbedaan pengertian ini disebabkan oleh luasnya bidang hukum. Berikut ini pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum.

Van Kant menyatakan hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto menyatakan hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.

Setiap perbuatan seseorang harus sesuai dengan aturan hukum. Ketentuan-ketentuan hukum dibuat oleh pemerintah dan merupakan peraturanperaturan hidup yang berlaku di masyarakat sehingga harus ditaati oleh setiap orang. Apabila dilanggar, akan dikenakan sanksi yang tegas.

Unsur-unsur Hukum 

Setiap hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.

  1. hukum dibuat oleh satu, dua, atau lebih badan resmi;
  2. hukum merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat;
  3. hukum memiliki sifat memaksa;
  4. biasanya ada sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum.

Salah satu perbedaan norma hukum dengan norma-norma lainnya, yaitu norma hukum mempunyai sanksi hukum yang tegas. Artinya, siapa saja yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman.

Hukuman adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar hukum (terhukum) setelah diberikan keputusan (vonis) oleh majelis hakim dalam suatu persidangan.

Macam-macam Hukuman

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10, disebutkan pembagian hukuman, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukuman pokok yang terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  2. Hukuman tambahan yang terdiri atas pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman ke putusan hakim.

Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pun terdapat sanksi berupa sanksi administrasi, yaitu berupa denda uang atau penyitaan barang Hukum memiliki peran yang penting dalam menjaga dan memelihara ketertiban pergaulan hidup di masyarakat.

Setiap orang harus mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat. Dengan adanya hukum, hak-hak serta kewajiban-kewajiban anggota masyarakat dapat dijaga dan dipelihara agar tercipta suatu kehidupan yang teratur, tertib, dan damai.

Fungsi Hukum

Secara umum, hukum memiliki empat fungsi, yaitu sebagai berikut:

  1. sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  2. sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial;
  3. sebagai sarana penggerak pembangunan nasional;
  4. sebagai pengawasan bagi aparatur penegak hukum.

Terwujudnya keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat harus dimulai dengan tumbuhnya kesadaran hukum dari masyarakat.

Selain itu, diperlukan peran aparat penegak hukum dalam menjaga dan menjamin terlaksananya aturan hukum sehingga hukum ditaati dan dilaksakanan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, suasana kehidupan yang teratur, tertib, dan damai hanya akan terwujud apabila semua warga negara mematuhi aturan hukum.