Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

Berikut ini merupakan pembahasan yang menjelaskan tentang jenis-jenis pajak apa saja yang ditanggung keluarga, karena memang ada jenis pajak lain yang ditanggung oleh perusahaan, instansi swasta maupun instansi pemerintah.

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya.

Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta wilayah laut. Adapun yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam secara tetap pada tanah atau perairan.

Contohnya rumah, jembatan, pasar mewah, kolam renang, taman mewah, dan sebagainya.

Contoh Pajak yang Ditanggung Keluarga
Pajak

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjual atas Barang Mewah (PPnBM)

Apabila kalian membeli minuman ringan bersoda di swalayan, maka kalian telah membayar harga minuman tersebut beserta PPNnya.

PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap penjualan atau penyerahan barang yang telah diolah atau diproses sehingga berubah dari sifat atau bentuk aslinya menjadi barang baru yang bertambah nilainya atau daya gunanya.

Berbeda ketika orang tua kalian membeli mobil sedan. Orang tua kalian akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pajak PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barangbarang yang tergolong barang mewah. PPN dan PPnBM diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.