Kebijakan-kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya

Untuk memperkuat kekuasaannya di Indonesia VOC diberi hak istimewa (hak oktroi) dan membuat kebijakan-kebijakan di dalamnya.

Pada tahun 1700-an, VOC berusaha menguasai daerah-daerah pedalaman yang banyak menghasilkan barang dagangan. Imperialisme pedalaman ini sasarannya

Kerajaan Banten dan Mataram. Alasannya daerah ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas seperti beras, gula merah, jenis-jenis kacang, dan lada. Oleh karena itu VOC menerapkan berbagai macam kebijakan.

Kebijakan-kebijakan VOC di Indonesia dan Pengaruhnya
Gambar: Kebijakan-kebijakan VOC di Indonesia

Kebijakan VOC di Indonesia

Berikut ini kebijakan-kebijakan VOC yang diterapkan di Indonesia.

a. Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.

b. Melaksanakan politik devide et impera (memecah dan menguasai) dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.

c. Untuk memperkuat kedudukannya, perlu mengangkat seorang Gubernur Jenderal.

d. Melaksanakan sepenuhnya hak Oktroi yang diberikan pemerintah Belanda.

e. Membangun pangkalan/markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah ke Jayakarta (Batavia).

f. Melaksanakan pelayaran Hongi (Hongi tochten).

g. Adanya hak ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.

h. Adanya verplichte leverantie (penyerahan wajib) dan Prianger stelsel (sistem Priangan).

Pengaruh kebijakan VOC di Indonesia

Berikut ini pengaruh kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia.

a. Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi secara keseluruhan oleh VOC.

b. Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa baru di bawah kendali VOC.

c. Hak oktroi (istimewa) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin, dan menderita.

d. Rakyat Indonesia mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan benteng, etika perjanjian, dan prajurit bersenj*ta modern (senj*ta api, meriam).

e. Pelayaran Hongi, dapat dikatakan sebagai suatu perampasan, perampokan, perbudakan, dan pembunuhan.

f. Hak ekstirpasi bagi rakyat merupakan ancaman matinya suatu harapan atau sumberpenghasilan yang bisa berlebih.

Komentar ditutup.