Pengertian dan Macam-macam Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Berikut ini adalah pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara yang meliputi hak warga negara, pengertian hak warga negara, hak warga negara dalam undang undang, macam macam hak warga negara, contoh hak warga negara, pengertian hak dan kewajiban warga negara, pengertian kewajiban warga negara, pengertian kewajiban asasi manusia, hak hak warga negara, hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945, kewajiban warga negara menurut uud 1945, jaminan ham dalam uud 1945 sebelum amandemen, contoh pelanggaran hak warga negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Agar dapat lebih memahami hak-hak dasar yang dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, kamu harus mempelajari satu per satu secara lebih terperinci mengenai hak-hak warga negara dalam UUD 1945 hasil Amandemen.

Macam-macam Contoh Hak Warga Negara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945

Dalam Pembukaan alinea 1 dan 4, serta Batang Tubuh UUD 1945 ada beberapa pasal yang berkenaan dengan HAM, yakni berupa hak-hak maupun kewajiban warga negara, di antaranya sebagai berikut.

Macam-macam Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Selain hak-hak dasar yang telah diuraikan tersebut, kamu juga harus mengetahui kewajiban dasar manusia yang telah diatur dalam konstitusi negara.

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia. 

Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
  2. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Baca juga: Instrumen Hak Asasi Manusia