Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda: Politik Pintu Terbuka

Seteleh mengetahui dan memahami sistem tanam paksa yang telah diberlakukan oleh pemerintah hindia belanda, pemerintah hindia belanda juga membuat kebijakan lainnya yaitu politik pintu terbuka.

Apa itu pengertian politik pintu terbuka? Apa isi dari kebijakan politik pintu terbuka? Siapa tokok dari kebijakan politik pintu terbuka?

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang pengertian politik pintu terbuka, kebijakan politik pintu terbuka, undang-undang agraria tahun 1870, undang-undang gula (suiker wet) tahun 1870, serta pengaruh dari undang-undang agraria.

Pengertian Politik Pintu Terbuka

Politik pintu tebuka adalah pelaksanaan politik kolonial liberal di Indonesia, dimana golongan liberal Belanda berpendapat bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah cukup berperan mengawasi saja.

Pada tahun 1860-an politik batig slot (mencari keuntungan besar) mendapat pertentangan dari golongan liberalis dan humanitaris. Kaum liberal dan kapital memperoleh kemenangan di parlemen.

Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda: Politik Pintu Terbuka
Gambar: Undang-undang agraria 1870

Undang-undang Agraria 1870

Terhadap tanah jajahan (Hindia Belanda), kaum liberal berusaha memperbaiki taraf kehidupan rakyat Indonesia. Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870.

Isi pokok undang-undang agraria

Pokok-pokok UU Agraria tahun 1870 berisi:

1) pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta, serta

2) pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.

Tujuan Undang-undang agraria

Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:

1) memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang perkebunan di Indonesia, dan

2) melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).

UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta.

Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya.

Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.

Undang-Undang Gula (Suiker Wet)

Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870.

Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula.

Isi dari UU Gula ini yaitu:

1) perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan

2) pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan.

Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul.
1) Perkebunan t3mbakau di Deli, Sumatra Utara.
2) Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3) Perkebunan kina di Jawa Barat.
4) Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5) Perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara.
6) Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Dampak baik dan buruk politik pintu terbuka

Politik pintu terbuka yang diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita.

Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara.

Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut.

1) Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.

2) Rakyat menderita dan miskin.

3) Rakyat mengenal sistem upah dengan uang, juga mengenal barang-barang ekspor dan impor.

4) Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi ke daerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.

5) Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.