Hukum Bisnis

Hukum Bisnis – Pada prinsipnya, hukum diciptakan melalui kekuasaan, tetapi didalam harus mengatur keseimbangan antara kepentingan kekuasaan dan kepentingan orang (masyarakat) yang memiliki kedaulatan. Karena itu, hukum tidak diciptakan untuk kekuasaan (Thomas Hobbes), tetapi untuk pengembangan masyarakat (Von Savigni).

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum-Bisnis

Merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur pelaksanaan transaksi komersial, industri atau keuangan atau kegiatan yang berkaitan dengan pertukaran jasa dan barang, kegiatan produksi atau kegiatan untuk menempatkan dana, yang dilakukan oleh pengusaha dengan transaksi dan motif tertentu yang sebelumnya telah dipertimbangkan semua risiko yang bisa terjadi.

Tujuan Hukum Bisnis

  1. Sebagai jaminan keamanan dengan mengoperasikan mekanisme pasar dengan baik dan efisien
  2. Dapat melindungi dalam beberapa jenis bisnis, terutama usaha kecil dan menengah (UKM)
  3. Dalam meningkatkan sistem perbankan dan sistem keuangan
  4. Untuk melindungi terhadap pelaku bisnis atau ekonomi
  5. Berguna untuk menciptakan bisnis yang adil dan aman bagi semua pelaku bisnis

Fungsi Hukum Bisnis

  1. Sebagai sumber informasi yang jelas untuk semua pelaku bisnis
  2. Pelaku bisnis dapat belajar lebih banyak tentang tanggung jawab dan hak mereka ketika membangun bisnis. Sehingga bisnis atau usahanya tidak menyimpang dari aturan di dunia bisnis yang ditulis berdasarkan hukum, sehingga tidak ada yang terluka.
  3. Dimaksudkan bagi para pelaku bisnis untuk memahami berbagai hak dan kewajiban dalam berbagai aktivitas bisnis.
  4. Untuk mewujudkan sifat dan perilaku kegiatan bisnis atau kegiatan bisnis yang jujur, sehat, efisien dan adil (dijamin berdasarkan hukum bisnis).

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  1. 1 kontrak bisnis
  2. Formulir untuk unit bisnis (PT, CV, Firma)
  3. Perusahaan go public dan di pasar modal
  4. Kegiatan jual beli perusahaan
  5. Penanaman modal atau investasi
  6. Likuidasi dan kebangkrutan
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
  8. Perkreditan dan pembiayaan
  9. obligasi
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan
  12. Hak kekayaan intelektual industri
  13. Persaingan komersial yang tidak adil dan larangan monopoli
  14. perlindungan Konsumen
  15. Agen dan distribusi
  16. Perpajakan
  17. Asuransi
  18. Penyelesaian perselisihan bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Undang-undang transportasi di darat, diudara atau di air
  21. Perlindungan dan jaminan keamanan hukum untuk pengguna teknologi dan pemilik teknologi
  22. Hukum perburuhan atau industri manufaktur
  23. Kegiatan hukum perusahaan multinasional, termasuk kegiatan ekspor dan impor
  24. Kegiatan penambangan legal
  25. Hukum dan sekuritas perbankan
  26. Real estat, konstruksi dan hukum perumahan
  27. Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  28. UU Pencucian Uang

Sumber Hukum Bisnis

Dasar pembentukan hukum komersial merupakan sumber hukum komersial yang meliputi:

Prinsip perjanjian kontrak antara pihak-pihak yang berkepentingan jika masing-masing pihak mematuhi aturan yang disepakati bersama.
Asas kebebasan kontrak yang menurutnya pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Menurut undang-undang, sumber bisnis meliputi:

  1. Hukum Perdata (Hukum Perdata)
  2. Hukum publik (ekonomi kriminal / hukum pidana)
  3. Hukum Dagang (KUH Dagang)
  4. Legislasi di luar KUH Perdata, KUH Dagang atau KUH Pidana.

Latar Belakang Hukum Bisnis

Ekonomi yang adil dan sehat lahir dari usaha, berdagang atau berbisnis. Aktivitas ekonomi yang sehat memiliki aturan yang menjamin bisnis yang sehat, perdagangan yang sehat atau bisnis yang sehat.

Hukum ekonomi ini diperlukan karena pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis membutuhkan sesuatu yang resmi, bukan hanya janji atau niat baik. Selain perlunya hukum komersial untuk membuat pemulihan hukum yang dapat diterapkan dengan benar ketika ada pihak yang gagal memenuhi kewajiban atau melanggar perjanjian yang disepakati, hukum komersial dapat dimainkan sebagaimana mestinya.

Contoh Hukum Bisnis

  1. Hukum perusahaan (Firma, CV, PT),
  2. Kebangkrutan,
  3. Pasar modal,
  4. Investasi PMA / PMDN,
  5. Likuidasi,
  6. Merger,
  7. Akuisisi,
  8. Perkreditan,
  9. Pembiayaan,
  10. Jaminan hutang,
  11. Sekuritas
  12. Hukum perburuhan / keternagakerjaan,
  13. Hak kekayaan intelektual,
  14. perjanjian hukum (pembelian dan penjualan / transaksi komersial),
  15. Hukum Perbankan,
  16. Hukum transportasi,
  17. Hukum Investasi,
  18. Hukum Teknologi,
  19. Perlindungan Konsumen,
  20. Antitrust,
  21. Agen,
  22. Distribusi,
  23. Pertanggungan,
  24. Perpajakan,
  25. Penyelesaian perselisihan bisnis,
  26. perdagangan internasional / WTO,
  27. Tugas akuntansi.

Demikianlah pembahasan tentang hukum bisnis semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca Juga Artikel Lainnya :