Pengertian Letter of Credit

Pengertian Letter of Credit – Istilah letter of credit atau disingkat LC sering digunakan di perusahaan impor / ekspor atau disingkat sebagai eksim. Jangan berasumsi bahwa letter of credit merupakan surat berharga, tetapi dokumen bank.

Ketika datang ke transaksi, kita secara alami khawatir tentang akhir transaksi yaitu pengiriman barang jika kita adalah eksportir dan pengembalian uang jika kita adalah importir. Hal ini wajar karena kita tidak mengenal mitra bisnis kami dengan pasti.

Oleh karena itu bank menawarkan layanan untuk meringankan semua masalah ini dan untuk mengurangi ketakutan importir atau eksportir dalam melakukan bisnis. Informasi lebih lanjut tentang LC ini dijelaskan secara lebih jelas dan lebih rinci.

Pengertian Letter of Credit

Letter of credit juga dikenal sebagai LC, L/C atau LOC, adalah metode pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu pesan dari luar negeri setelah dokumen dan barang dikirim ke luar negeri atau ke pelanggan.

Dalam definisi lain, definisi letter of credit merupakan pernyataan yang dikeluarkan oleh bank penerbit atas permintaan pembeli. Dalam hal ini, importir menangani penjual. Dalam hal ini, eksportir / penerima manfaat meneruskan bank yang patuh atau memberi nasihat dengan mengajukan pernyataan apakah bank penerbit harus membayar sejumlah uang tertentu. Semua pernyataan LC yang disepakati telah dipenuhi.

Pengertian-Letter-of-Credit

Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli

Menurut Amir

Menurut amir letter of credit merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan importir yang merupakan pelanggan bank. Surat itu ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang memiliki hubungan dengan importir, eksportir diberi hak untuk mencabut uang kertas importir untuk jumlah uang yang ditentukan dalam surat itu.

Selain itu, bank akan memberikan jaminan untuk penerimaan uang kertas yang ditarik, asalkan mereka telah memenuhi semua persyaratan yang dinyatakan dalam letter of credit.

Menurut Bank Indonesia

Menurut Bank Indonesia (BI) letter of credit (LC) merupakan janji issing bank untuk membayar kepada eksportir sejumlah uang selama eksportir dapat memenuhi persyaratan dari letter of credit.

Menurut Hartono

Menurut hartono letter of credit adalah surat tagihan atau hutang piutang, tetapi LC merupakan perjanjian antara kedua pihak (pembeli dan penjual) di mana pembayaran dilakukan oleh pembeli jika penjual memenuhi persyaratan tertentu telah disepakati dengan kesepakatan bersama.

Syarat Letter of Credit

Ada Syarat Terjadinya letter of credit adalah sebagai berikut:

  1. Letter of Credit yang akan disusun adalah Letter of Credit dokumenter komersial.
  2. Dokumen terkait setidaknya terdiri dari dokumen, yaitu:
  3. Konosemen (Full set of Bill of Lading )
  4. Faktur perdagangan (Commercial Invoice)

Fungsi dan Tujuan Letter of Credit

Jika kita sudah mengetahui apa arti letter of credit, kita tentu saja juga harus tahu fungsi dan tujuan letter of credit ini dalam bisnis impor-ekspor. Berikut ini adalah penjelasan singkat:

  1. Letter of credit dapat digunakan sebagai media untuk menyelesaikan masalah kedua belah pihak (importir setra eksportir). Dengan kata lain, letter of credit dapat menjadi jaminan kelancaran proses pembayaran barang dan pengiriman barang berdasarkan perjanjian.
  2. Kedua belah pihak diuntungkan dengan leter of credit. Pengimpor menjamin bahwa barang akan dikirim sesuai dengan kontrak pembelian. Berkenaan dengan eksportir, mereka dijamin akan menerima pembayaran dengan bukti bahwa mereka harus memiliki dokumen pengiriman barang sesuai dengan letter of credit.
  3. Ada juga fasilitas kredit impor atau ekspor melalui bank dalam surat kredit. Hal ini berarti bahwa letter of credit dapat digunakan sebagai opsi pembayaran di muka atau pembayaran dengan tenggang waktu tertentu.
  4. Letter of credit dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran untuk kontraktor dengan penerima manfaat. Surat kredit yang dikeluarkan oleh bank penerbit atas permintaan peminjam / kontraktor digunakan sebagai jaminan khusus untuk penerima jika tidak mematuhi kontrak.

Jenis-jenis Letter of Credit

Macam-macam atau jenis letter of credit adalah sebagai berikut :

Revocable Letter Of Credit

Hal ini adalah jenis letter of credit yang dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak oleh bank pembuka kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada penerima.

Irrevocable Letter Of Credit

Merupakan semacam letter of credit yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua orang yang terlibat.

Sight Letter Of Credit

hal ini merupakan semacam letter of credit dengan ketentuan pembayaran yang berlaku langsung ke eksportir mengirim dokumen ke bank.

Usance Letter Of Credit

Merupakan jenis letter of credit dimana sistem pembayaran atau penerusan letter of credit dibatasi untuk bank tertentu yang namanya tercantum dalam letter of credit (LC atau L/C).

Unserticted Letter Of Credit

Merupakan semacam letter of credit yang dengannya dokumen dapat dinegosiasikan di bank mana pun.

Red Clause Letter Of Credit

Merupakan semacam letter of credit yang setiap bank pembukaan kredit mengotorisasi bank pembayaran untuk membayar uang muka kepada penerima atau semua surat kredit sebelum penerima mengajukan dokumen.

Back To Back Letter OF Credit

Merupakan semacam letter of credit di mana beneficiary (penerima) seringkali bukan pemilik barang, tetapi hanya sebagai perantara. Penerima letter of credit terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka letter of credit untuk pemilik barang yang sebenarnya dengan menjamin letter of credit dari luar negeri.

Revolving Letter Of Credit

Merupakan semacam letter of credit dengan fungsi yang diulang.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian letter of credit semoga dapat bermanfaat untuk anda.

Baca Juga Artikel Lainnya :