Tugas MK (Mahkamah Konstitusi) – Pada dasarnya, pengadilan konstitusi harus dibentuk karena bangsa kita telah melakukan perubahan mendasar berdasarkan UUD 1945. Sebagai bagian dari amandemen pertama terhadap amandemen keempat UUD 1945.
Bangsa ini telah mengadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem negara, termasuk keberadaan sistem prinsip “pemisahan kekuasaan dan kontrol dan keseimbangan” untuk menggantikan sistem parlementer yang sebelumnya berlaku.
Daftar Isi :
Pengertian Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi di negara dalam sistem konstitusi indonesia yang menjalankan kekuasaan kehakiman di mahkamah agung. Berdasarkan UU No. 4 Pasal 1 tahun 2003. Mahkamah konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang mengarahkan otoritas kehakiman yang independen untuk mengelola sistem peradilan dan penegakan hukum.
Sejarah Pembentukan MK ( Mahkamah Konstitusi )
Mahkamah konstitusi pada awalnya dibentuk dari perubahan konstitusional yang dibuat oleh MPR pada tahun 2011. Ini diikuti oleh pengadopsian hukum konstitusional atau pengadilan konstitusional. Gagasan untuk membentuk mahkamah konstitusi adalah bagian dari pengembangan pemikiran hukum di abad ke-20.
Konstitusi diubah beberapa kali, tetapi perubahan ketiga terkait menunggu pengadilan konstitusi dibentuk. Dalam perubahan itu, mahkamah agung melakukan tugas mahkamah konstitusi untuk menentukan Mahkamah Agung.
Fungsi tersebut dilaksanakan oleh mahkamah agung sampai mahkamah konstitusi dibentuk, yang tertuang dalam Pasal 3 ketentuan transisi Konstitusi undang-undang dasar 1945. Sehingga mahkamah konstitusi setelah pembentukannya, memiliki aturan dan pedoman untuk pelaksanaan tugasnya dengan baik. Dewan perwakilan rakyat dan pemerintah bekerja sama untuk mengembangkan undang-undang dasar. Pada 3 Agustus 2003 hasil diskusi dan musyawarah mendalam antara pemerindan dan DPR mengenai mahkamah konstitusi menghasilkan UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi.
Pada 15 Agustus 2003, Keputusan Presiden No. 147 / M tahun 2003. Keputusan terkait dengan yurisdiksi konstitusional pertama, kemudian pada 16 Agustus, pembacaan bersumpah dilakukan oleh hakim konstitusi di Istana Negara. Keberadaan keputusan presiden yang dikeluarkan oleh hakim konstitusi dibenarkan dan sejak itu pengadilan konstitusi telah dibentuk.
Wewenang MK (Mahkamah Konstitusi)
Yang merupakan wewenang mahkamah konstitusi adalah:
Mengadili pada tingkat tingkat pertama sampai terakhir yang keputusannya final untuk:
- Menguji undang-undang 1945 yang bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD negara republik indonesia tahun 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Keputusan tentang pemilihan umum ketika terdapat pertentangan.
Menurut pendapat dewan perwakilan rakyat, putuskan bahwa presiden dan wakil presiden yang diduga melanggar hukum dalam bentuk korupsi pengkhianatan negara, penyuapan, pelanggaran pidana berat lainnya dan tindakan tercela dan seharusnya tidak lagi dianggap sebagai presiden atau wakil presiden dalam pengertian hukum dasar negara indonesia pada tahun 1945.
Memanggil pejabat pemerintah, pejabat negara atau warga negara untuk memberikan informasi.
Tugas MK (Mahkamah Konstitusi)
- Menguji undang-undang 1945 yang bertentangan dengan konstitusi republik indonesia.
- Memutuskan persoalan tentang kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Keputusan pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan / atau wakil presiden
- Menentukan hasil pemilihan umum ketika ada perselisihan.
- Mencari bukti dan Menyelidiki masalah-masalah spesifik dengan menelepon pejabat atau warga yang bersangkutan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)
Fungsi mahkamah konstitusi adalah sebagai berikut:
- Menjaga konstitusi di indonesia. Hal ini berarti bahwa mahkamah konstitusi harus menegakkan konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
- Menjaga dan memastikan implementasi konstitusionalitas hukum
- Melakukan pengujian hukum terhadap undang-undang dasar 1945.
- Membuat keputusan tentang perselisihan antar lembaga pemerintah
- Membuat keputusan untuk membubarkan partai politik karena alasan tertentu.
- Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu, mahkamah konstitusi memiliki hak untuk memutuskan perselisihan.
Struktur Keanggotaan MK (mahkamah konstitusi)
Berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi dapat dinyatakan bahwa mahkamah konstitusi terdiri dari sembilan (9) anggota hakim konstitusi yang telah ditunjuk oleh Presiden.
Ada susunan dalam mahkamah konstitusi yaitu sebagai berikut
- Ketua juga merangkap anggota
- Wakil Ketua juga merangkap anggota
- Hakim anggota konstitusi
- Sekretariat jenderal
- Kepanitraan
Ketua serta wakil ketua dipilih oleh dan pada masa jabatan tiga (3) tahun oleh hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua pengadilan konstitusi juga berkoordinasi dengan hakim konstitusi.
Maka posisi di bawah kursi serta wakil ketua adalah sekretariat umum. Di sekretariat umum ini ada beberapa kantor yang berkoordinasi dengan petugas (panitera muda I dan panitera muda II).
Terdapat biro-biro dalam mahkamah konstitusi yaitu :
- Biro keuangan dan kepegawaian
- Biro perencanaan dan pemantauan
- Biro umum
- Biro hubungan masyarakat dan protokol
- Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi
- Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
Demikianlah pembahasan tentang tugas mk semoga dapat bermanfaat untuk anda.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Makna Proklamasi dalam Isi Kandungan UUD 1945
- Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Yang Menandai Lahirnya Sistem Demokrasi Terpimpin
- Hasil Sidang PPKI secara Lengkap (tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945 dan 22 Agustus 1945)