Pembahasan kali ini adalah tentang tugas bank Indonesia, fungsi bank Indonesia, peran bank Indonesia, tugas bank sentral, fungsi bank sentral dan peran bank sentral serta tugas bank Indonesia sebagai bank sentral.
Daftar Isi :
Tugas dan Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Bank Indonesia mempunyai tugas penting dalam sistem keuangan negara yang secara rinci adalah sebagai berikut.
a) Menjaga Kestabilan Nilai Rupiah
Kestabilan nilai rupiah secara internal sangat terkait dengan jumlah uang beredar di masyarakat.
Jika uang beredar terlalu banyak, masyarakat cenderung membelanjakan uang untuk membeli barang-barang sehingga permintaan meningkat dan harga-harga akan meningkat pula (inflasi).
Sebaliknya, jika uang beredar terlalu sedikit, masyarakat tidak akan membelanjakan uang untuk membeli barang-barang, kegiatan produksi menurun, dan perekonomian menjadi lesu (deflasi).
Oleh karena itu, bank sentral bertugas menjaga jumlah uang yang beredar agar tidak terlalu berlebihan atau juga terlalu sedikit.
Untuk memenuhi tugas ini, bank sentral menempuh berbagai kebijakan pengendalian jumlah uang beredar, yang disebut kebijakan moneter.
BI |
b) Menjaga Kelancaran Lalu Lintas Pembayaran
Untuk memenuhi tugas ini, bank sentral melakukan dua hal.
- Pertama, bank sentral menciptakan uang kartal. Apabila kebutuhan masyarakat terhadap uang kartal meningkat, misalnya menjelang hari raya Idul Fitri atau Natal, bank sentral akan mengeluarkan uang kartal untuk memenuhinya.
- Kedua, bank sentral juga menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang terjadi antar-bank umum. Penyelesaian ini disebut proses clearing atau kliring.
c) Sebagai Pemegang Kas Pemerintah
Bank sentral memegang peranan penting dalam membantu kelancaran kegiatan keuangan pemerintah. Misalnya, menerima pembayaran pajak, membantu pembayaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan membantu pengedaran serta penempatan surat-surat berharga.
d) Mengatur dan Mengawasi Kegiatan Bank Umum
Tugas ini dapat dilakukan dengan memeriksa keuangan bank-bank umum, membuat peraturan tentang bank umum, dan memberikan izin usaha serta menghentikan kegiatan bank umum yang bermasalah.